15 November 2012

Memulai Pandemi Antikorupsi

BAHKAN semisal korupsi artinya sama dengan mencuri, membedakan mana korupsi dan mana yang bukan korupsi pun masih susah.

Sebab kala saya masih di semester awal kuliah, ketika melihat semua tawaran beasiswa dalam bentuk apapun dan sejumlah berapapun, saya tak merasa berhak untuk mengajukan aplikasi guna mendapatkannya. Saya dibekali motor, mendapat subsidi ketika membayar SPP—sehingga tarif SPP saya hanya separuh dari mahasiswa lain yang masuk lewat jalur “premium”, dan masih mampu belajar dengan tenang tanpa harus bekerja. Jadi saya ini—menurut saya—adalah golongan mampu yang tak usahlah berserakah diri dengan menyerobot kesempatan orang lain yang lebih berhak dalam mendapatkan pembiayaan pendidikan.

Nyatanya orang tua di rumah tak sependapat. Saban saya pulang ke rumah, karena saya bersekolah di kota lain, mereka berulang kali menanyakan apakah saya memantau peluang beasiswa. Saya bilang, iya, tapi saya tidak tertarik dan merasa tidak berhak. Atau lebih ekstrem, kalau ikut-ikutan dalam beasiswa itu, saya merasa mengorupsi sesuatu yang orang lain lebih berhak. Menurut orang tua, saya harus bedakan beasiswa itu. Memang, ada yang dilabeli beasiswa BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) yang ditujukan untuk mahasiswa tidak mampu serta beasiwa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) yang memprioritaskan mahasiswa ber-IP lumayan tanpa harus miskin. Kata Bapak, sah-sah saja jika saya ambil itu beasiswa PPA.

Di kali lain, teman saya, Hikam, saya tanyai soal beasiswa. Dia bilang dia juga tidak mau ambil beasiswa. Alasan kami sama. Dia merasa mampu. Toh ke kampus masih bawa motor. Keputusan semacam itu atas dasar pertimbangan etis tak etis saja, sebab banyak juga teman yang penampilannya parlente dan hidup berkecukupan kadang tetap berani mengambil beasiswa, bahkan, BBM.

Soal beasiswa itu cuma ilustrasi, betapa korupsi bisa begitu relatif dalam pemahaman masing-masing orang. Naik mobil seharga 250 juta tapi beli bensin premium, korupsikah? Orang pasti punya pendapat variatif. Akan lebih mudah bila sebut penyelewengan dana instansi, penggelembungan anggaran belanja, dan sebagainya sebagai korupsi daripada hal-hal semacam itu. Namun, memberi gratifikasi kepada pejabat disebut KPK sebagai korupsi, padahal tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung.

Kadang, apa yang legal pun bisa dianggap sebagai korupsi. Sejak dua atau tiga tahun lalu, di kampus saya, mendadak ada program studi banding—semacam itulah—bagi para ketua Badan Eksekutif Mahasiswa di tingkat fakultas dan universitas ke luar negeri. Tahun 2010, mereka ke Australia. Yang dibawa pulang ke Indonesia kemudian adalah beberapa selebaran kampanye calon ketua semacam BEM di perguruan tinggi di sana. Saya baca, isinya konyol: kampanye mereka berbunyi semisal “jika saya terpilih, akan ada perbaikan menu makan siang di kafetaria dan pengadaan pesta tiap akhir minggu”. Lucu sekali, karena meski sama-sama organisasi kemahasiswaan, antara sana dan sini punya konteks yang berbeda. Bagi saya, jalan-jalan itu masuk korupsi. Pakai uang kampus untuk perjalanan yang tidak membawa manfaat bagi kami yang tak turut serta. Mirip dengan gratifikasi yang KPK kategorikan sebagai korupsi.

Barangkali yang relatif-relatif tadi bukanlah korupsi, tetapi sesuatu yang menyuburkan peluang seseorang melakukan korupsi kelak? Bisa jadi. Seseorang yang sudah nyaman menerima fasilitas yang sebenarnya ia tak butuhkan—sementara ada orang lain yang lebih pantas menerimanya—bukankah bisa disebut tengah berbuat semena-mena? Dan korupsi adalah bentuk kesemena-menaan pula.

Copycat

Korupsi yang kultural; yang tidak dikategorikan dalam undang-undang; yang tidak dicontohkan dalam buku KPK yang berjudul Memahami untuk Membasmi bukan berarti tidak berbahaya. Memang masih banyak orang yang punya hati (untuk tidak sampai mencuri, membunuh), namun kadang, agak sulit menjelaskan bagaimana sesuatu bisa berdampak tanpa orang itu punya kesempatan merasakan dampak tersebut. Seperti berusaha menjelaskan secara verbal apa itu rasa lapar pada orang yang tak pernah lapar. Itulah mengapa kadang ada orang yang masih tega makan di “rumah kaca” sementara di lampu merah di seberangnya ada yang sedang meminta-minta.

Jadi, daripada mencari-cari macam apa yang termasuk korupsi, saya pikir lebih mudah untuk membudayakan apa-apa yang menjauhkan orang dari tindakan itu sendiri. Untuk memulainya, perlu dibaca kecenderungan zaman yang sedang berlaku.

Sebab katanya ini zaman citra; visual; orang mudah terpengaruh dengan apa-apa yang nampak. Jadi yang pertama-tama harus diolah adalah bagaimana antikorupsi menjadi tren yang tampak. Yang bila menyebarluaskannya, terlibat di dalamnya, orang akan merasa keren.

Ketika antikorupsi bisa menjadi simbol atas sesuatu yang “keren”, maka ia akan jadi perilaku yang menyebar. Untuk itu butuh figur yang siap dijadikan objek copycat. Copycat sendiri adalah tindakan mengimitasi yang dilakukan seseorang atas apa yang ia anggap bernilai lebih dan berharga, seperti peniruan gaya musikus oleh para penggemarnya. Beberapa pejabar negara menunjukkan contoh baik dengan tidak menggunakan mobil mewah saat berdinas, bahkan menggunakan kendaraan pribadi. Berkat pemberitaan media, pejabat tersebut mendapat stigma positif sehingga memantik pejabat lainnya untuk berbuat serupa dalam menjaring simpati masyarakat.

Praktis membuat antikorupsi mewabah dengan copycat menyerupai apa yang terjadi dengan koin Prita, solidaritas untuk PDS H.B. Jassin, atau solidaritas untuk KPK. Lewat jejaring sosial, misalnya, orang bisa “memamerkan” keikutsertaannya. Entah berupa foto atau tautan yang dibagi.

Jadi sebagaimana korupsi bisa menular, kali ini adalah sebaliknya, yaitu menjadikan sikap antikorupsi menular, bahkan kalau bisa menjadi pandemi, sesuatu yang mewabah secara serentak di mana-mana. Untuk memulai menjangkitnya pandemi antikorupsi ini, media-media penyebaran budaya populer bisa digunakan.[]

NB: Ini alasan saya menulis ini: http://www.indonesiamenulis.co/?tampil=umumx&id=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar